Salah satu pertanyaan paling sering masuk ke inbox tim Nuvera Living dari calon penghuni mancanegara adalah: "Dokumen apa yang saya butuhkan untuk tinggal legal di Jakarta?" Artikel ini menjadi jawaban komprehensif yang kami siapkan bersama beberapa penghuni ekspatriat kami yang sudah berpengalaman mengurus legalitas di Indonesia.
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu — biasanya 6 bulan hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. KITAS berbeda dari visa kunjungan biasa yang hanya mengizinkan tinggal hingga 60 hari.
Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung jenis KITAS, namun secara umum meliputi: paspor asli yang masih berlaku minimal 18 bulan, foto terbaru dengan latar belakang putih, surat sponsor dari perusahaan atau pasangan WNI, akta nikah (jika relevan), serta surat keterangan sehat dari rumah sakit yang diakui.
Proses KITAS biasanya memakan waktu 2–4 minggu jika dokumen lengkap. Banyak ekspatriat kami menyarankan untuk menggunakan jasa immigration consultant terpercaya untuk mempercepat proses dan menghindari kesalahan administrasi yang bisa memperlambat segalanya.
Marcus Wijaya, penghuni kami yang sudah 2 tahun tinggal di Nuvera Living, berbagi: "Jangan tunda urusan KITAS. Datang dengan visa kunjungan, tapi langsung mulai proses KITAS dari hari pertama. Saya dulu terlalu santai dan akhirnya sempat panik mendekati batas waktu visa."
Tim Nuvera Living siap membantu penghuni ekspatriat dengan informasi dasar dan koneksi ke konsultan imigrasi terpercaya di Jakarta. Hubungi kami kapan saja melalui WhatsApp — ini adalah bagian dari layanan all-inclusive kami untuk memastikan kamu bisa settle in dengan tenang.